Diduga Telantarkan Istri-Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Dilaporkan

Diduga Telantarkan Istri-Anak, Anggota DPRD Kota Kupang Dilaporkan

Sui Suadnyana, Simon Selly, Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 15 Jul 2025 22:25 WIB
Ferry Anggi Widodo istri dari anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, memberikan keterangan kepada media seusai melaporkan suaminya ke UPTD PPA NTT, Selasa (15/7/2025). (Simon Selly/detikBali)
Foto: Ferry Anggi Widodo istri dari anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, memberikan keterangan kepada media seusai melaporkan suaminya ke UPTD PPA NTT, Selasa (15/7/2025). (Simon Selly/detikBali)
Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mokrianus Imanuel Lay, dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Nusa Tenggara Timur (NTT). Mokris dilaporkan lantaran diduga menelantarkan istri dan anaknya.

Mokris dilaporkan langsung oleh istrinya, Ferry Anggi Widodo (37). Anggi seusai melaporkan Mokris ke UPTD PPA NTB mengatakan telah ditelantarkan sejak 2023.

"Pengaduan soal penelantaran sih yang sudah beliau lakukan dari tahun 2023 hingga saat ini. Suami saya pejabat daerah, dia seorang anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, biasa dipanggil Pak Mokris," kata Anggi, Selasa (15/7/2025).

Anggi menuturkan Mokris menelantarkan dirinya dan anaknya sejak Agustus 2022. Menurut Anggi, Mokris ketahuan berselingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Beliau ketahuan selingkuh. Jadi akhirnya cekcok dalam rumah sampai adanya KDRT secara psikis, fisik, dan akhirnya penelantaran. Kami ditelantarkan dari tahun 2023 sampai saat sekarang," ungkap Anggi.

Persoalan ini, terang Anggi, sudah disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang. Namun, Anggi merasa sanksi yang diberikan BK DPRD Kota Kupang tidak sepadan dengan kasus penelantaran yang dialaminya.

"Saya merasa tidak puas karena kasus penelantaran itu bukan pelanggaran sedang. Jadi sanksinya hanya diberhentikan dari AKD, saya merasa tidak puas dengan hal itu. Karena sampai hari ini pun beliau tidak pernah menafkahi anak-anak," terang Anggi.

Anggi kini juga masih menunggu sikap dari Partai Hanura terkait penelantaran yang dilakukan Mokris terhadap dirinya dan anaknya. Namun, Anggi menilai, Partai Hanura justru melindungi Mokris. Anggi sudah melaporkan kepada partai, tetapi tidak ada tanggapan.

"Saya juga mohon kepada petinggi Partai Hanura juga Bapak Kapolda, saya mohon karena kasus saya ini sudah terjadi sejak tahun 2022, untuk itu saya mohon lebih cepat ditangani," pinta ibu dua anak ini.

Selain ke BK DPRD Kota Kupang dan Partai Hanura, Anggi juga sudah melaporkan Mokris ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT. Namun, Anggi mengungkapkan, Mokris tidak mengindahkan panggilan polisi.

"Hari ini beliau juga mangkir lagi saat dipanggil polisi dengan alasan sidang, tetapi tidak ada sidang DPRD. Menurut saya, beliau hanya mempersulit kasus ini. Sudah juga kami laporkan ke polisi dan sekarang ini saya menunggu," ujar Anggi.

Status perkawinan Anggi dan Mokris kini masih sah walaupun telah mengalami KDRT. Kekerasan fisik itu dialami Anggi sejak 2022 hingga April 2023. "Pukul dan banting saat itu dan saat ini status kami sampai saat ini masih suami-istri belum ada putusan pisah," tambahnya.

Anggi dan Mokris menikah sejak 2017 dan dikaruniai dua orang anak yang masih kecil. Anggi menegaskan jika ia berjuang bukan untuk dirinya, tetapi untuk dua anaknya yang masih berusia 7 dan 3 tahun.

"Saat ini yang besar masih bersekolah. Saat ini saya usaha jualan buah untuk hidup dengan menafkahi anak dan kehidupan sehari-hari," ujar Anggi.

Anggi berharap persoalan yang dialaminya mendapat atensi dari Kapolda NTT, Rudi Darmoko, dan pimpinan tinggi DPRD Kota Kupang. Ia hanya berharap keadilan untuk kedua anaknya.

"Jangan melihat saya. Namun, kedua anak ini saya hanya mau keadilan untuk anak-anak dan saya juga mau tenang juga dengan tidak ada persoalan lagi," jelas Anggi.

Penjelasan Polda NTT

Polda NTT membenarkan Mokris mangkir dari pemeriksaan dalam kasus penelantaran istri dan anaknya. Mokris seharusnya diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTT, Selasa (15/7/2025).

"Benar, hingga saat ini, yang bersangkutan adalah anggota DPRD Kota Kupang belum hadir dalam panggilan pemeriksaan di Polda NTT," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada detikBali.

Henry menjelaskan politikus Partai Hanura itu dilaporkan oleh istrinya, Ferry Anggi Widodo. Laporan Anggi telah diterima Ditreskrimum Polda NTT pada 2 November 2023 dengan registrasi LP Nomor LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT.

Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan guna menindaklanjuti laporan Anggi. Walhasil, kasus penelantaran yang dilakukan Mokris telah naik ke tahap penyidikan pada 8 April 2025.

Dalam proses penyidikan, Henry berujar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta meminta keterangan dari ahli guna memperkuat pembuktian unsur pidana yang dilaporkan.

Selanjutnya, pada 30 Juni 2025, Polda NTT telah melayangkan surat panggilan kepada Mokris untuk hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini, tetapi mangkir.

"Kami berkomitmen menangani kasus tersebut dan menegakkan hukum secara profesional dan transparan guna mewujudkan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi korban," jelas Henry.

Informasi yang dihimpun detikBali, surat panggilan pemeriksaan terhadap Mokris sebagai terlapor juga telah ditembuskan dan diterima oleh BK DPRD Kota Kupang.


(iws/iws)

Hide Ads