
Kronologi 2.760 Botol Miras di Yalimo Papua Dirazia-2 Oknum Polisi Terlibat
Penyelundupan 2.760 botol miras berbagai jenis digagalkan di Kabupaten Yalimo, Papua. Dua oknum polisi terlibat dalam kasus tersebut.
Penyelundupan 2.760 botol miras berbagai jenis digagalkan di Kabupaten Yalimo, Papua. Dua oknum polisi terlibat dalam kasus tersebut.
Penyelundupan miras ilegal sebanyak 1.021 dus (10.515 botol) dengan perkiraan total kerugian negara sekitar Rp 16.874.325.000 digagalkan.
Propam Polda Sulawesi Selatan mengusut 2 oknum polisi diduga ikut menyelundupkan 2.760 botol miras bersama 2 warga sipil dari Jayapura menuju Wamena.
Pengiriman ribuan botol miras jenis arak bali ke Kota Malang digagalkan polisi. Selain ribuan botol miras, dua orang diamankan.
Polisi menggeledah 2 kontrakan yang digunakan sebagai gudang dan tempat jual-beli minuman keras (miras) ilegal di Jalan Tiong, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
KPPBC TMP B Sidoarjo atau Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang-barang ilegal yang kena cukai. Mulai dari rokok hingga miras.
Polsek Cipondoh menangkap HK dan CI, tersangka kepemilikan sejumlah botol minuman keras (miras) impor ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang.
Ada 7.600 botol miras ditemukan di rumah mewah di Kp. Cikembang, Kab. Sukabumi pada Selasa (22/12). Rumah dijadikan gudang dan tempat mengoplos miras illegal.
Bea Cukai Bandung musnahkan dua juta batang rokok hingga ratusan botol minuman keras ilegal. Ini merupakan penindakan selama tahun 2020.
Bea Cukai Bandung musnahkan dua juta batang rokok hingga ratusan botol minuman keras ilegal. Pemusnahan ini hasil penindakan selama tahun 2020.