Kantor Bea dan Cukai Cirebon memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal dan minuman beralkohol senilai Rp26,4 milyar. Tidak tanggung-tanggung, dalam pemusnahan kali ini jumlah batang rokok ilegal yang dimusnahkan lebih dari 20 juta batang.
Pemusnahan barang ilegal ini dilaksanakan di halaman Kantor Bea dan Cukai Cirebon pada Kamis (7/3/2024). Sejumlah tong yang digunakan sebagai tempat pemusnahan diisi oleh puluhan ribu batang rokok ilegal hasil sitaan.
Pada kesempatan pemusnahan rokok ilegal oleh Kantor Bea dan Cukai Cirebon ini dilakukan dengan cara dibakar. Sehingga tidak heran kepulan asap pekat pun muncul usai api melahap semua batang-batang rokok yang dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, asap yang ditimbulkan pun mengaluarkan aroma yang sangat menyengat usai petugas membakar batang-batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari manan mengatakan pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil penindakan pada tahun 2023.
"Sebanyak 20.734.450 batang rokok dan 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal merupakan hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Cirebon periode tahun 2023. Barang ini sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-68/MK.6/2024 tanggal 28 Januari 2024 " kata dia kepada detikJabar.
Ia melanjutkan, pemusnahan ini merupakan hasil dari 175 penindakan cukai yang telah dilakukan di tahun 2023 pada wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Cirebon meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning).
"Total perkiraan nilai barang ya g dimusnahkan sebanyak Rp. 26.437.413.750 (26,4 Miliar Rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 13.872.337.050 (13,8 Miliar Rupiah)," tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai pasal 54 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Cirebon Abdul Rasyid menyampaikan, bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Cirebon dalam membawa semangat 'Gempur Rokok Ilegal' untuk memberantas perdagangan hasil tembakau dan MMEA ilegal.
"Kami Bea Cukai Cirebon akan berupaya proaktif dalam mencegah peredaran BKC (barang kena cukai) ilegal yang dapat merugikan masyarakat khususnya di wilayah Ciayumajakuning. Kami juga mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan usaha dan menggunakan BKC yang legal karena legal itu mudah," ungkapnya.
Melihat jumlah barang sitaan yang berjumlah hingga puluhan juta batang rokok, pihaknya pun selanjutnya akan memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol tersebut di PT Indocement.
"Disini kan cuma simbolis aja, simbolis aja asapnya pekat. Jadinya kami selanjutnya akan melanjutkan pemusnahan di PT Indocement dengan cara di bakar, dirusak dan cara lainnya," pungkasnya.
(dir/dir)