Polresta Jayapura menyita 168 minuman keras (miras) ilegal di wilayah Entrop, Kota Jayapura, Papua. Polisi mewanti-wanti para pengedar kapok untuk mengedarkan miras ilegal.
Ratusan miras ilegal tersebut disita dari kawasan kos-kosan pada pada Rabu (21/2) malam. Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan mengatakan penyitaan dilakukan usai pihaknya menerima laporan warga yang resah terkait peredaran miras ilegal.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Opsnal Polsek Jayapura Selatan bersama anggota piket langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Mereka mengamankan 168 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis, beserta pemiliknya yang berinisial AM (31)," ujar AKP Frets dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun jenis minuman keras yang berhasil diamankan antara lain botol api, anggur merah, anggur merah gold, kawa-kawa, dan whisky. Selanjutnya ada miras ilegal jenis iceland, mensen, vodka, hingga soju.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura, terutama di wilayah Jayapura Selatan, untuk menjaga situasi kamtibmas dengan tidak mengkonsumsi dan melakukan transaksi penjualan minuman keras secara ilegal," ujar AKP Frets.
"Polsek Jayapura Selatan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait peredaran minuman keras illegal,"sambungnya.
(hmw/pay)