Bea Cukai Bali-Nusra Sita 330 Ribu Rokok-627 Liter Miras Ilegal

Bea Cukai Bali-Nusra Sita 330 Ribu Rokok-627 Liter Miras Ilegal

Simon Selly - detikBali
Selasa, 30 Apr 2024 20:24 WIB
Konferensi pers hasil penindakan Bea Cukai Bali-Nusra, Selasa (30/4/2024).
Foto: Konferensi pers hasil penindakan Bea Cukai Bali-Nusra, Selasa (30/4/2024). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Bali-Nusa Tenggara (Nusra) mencatat selama periode Januari-Maret 2024 telah melakukan 56 penindakan. Dari puluhan penindakan itu, ada 330.860 batang rokok dan 627 liter minuman beralkohol ilegal yang disita.

"Nilainya mencapai Rp 839,7 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 291,2 juta," kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Wilayah DJBC Bali-Nusra Hari Mardiyanto, Selasa (30/4/2024).

Selain rokok dan minuman beralkohol ilegal, DJBC Bali-Nusra juga melakukan penindakan kepabeanan terhadap empat karung berbagai jenis pakaian bekas yang seharusnya dikenakan pajak namun tidak dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan berat 350 kilogram (kg) pakaian bekas, pupuk urea, serta berbagai makanan dan minuman, yang melanggar barang kena cukai tidak dilengkapi pita cukai atau dilekati pita cukai palsu," urai Hari.

Sejumlah barang bukti yang disita itu tidak langsung dimusnahkan. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

ADVERTISEMENT

"Termasuk melihat kategori barang tersebut seperti barang dengan sifat mudah busuk, yang merugikan negara, atau dapat dihibahkan ke lembaga sosial," terang Hari.

Menurutnya, pemusnahan barang yang disita Bea Cukai biasanya dilakukan setiap enam bulan. Namun, hal ini bersifat kondisional karena harus melihat kembali jenis barang-barang tersebut.

"Kalau seperti rokok, kami kumpulkan dulu dalam jumlah tertentu baru kami lakukan pemusnahan bersama-sama," urai dia.




(hsa/iws)

Hide Ads