Warung Remang-remang di Kalimas Digerebek Satpol PP, 2 Pemandu Lagu Diciduk

Warung Remang-remang di Kalimas Digerebek Satpol PP, 2 Pemandu Lagu Diciduk

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 25 Jan 2024 00:20 WIB
Warung remang-remang Kalimas
Pemandu lagu warung remang-remang Kalimas sedang didata oleh petugas. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Sebuah warung remang-remang di Jalan Kalimas Baru digerebek Satpol PP Surabaya. Warung itu kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Selain itu, warung tersebut juga menyediakan pemandu lagu yang sebagian di antara mereka tak bisa menunjukkan kartu identitas.

Razia Satpol PP tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. Dari pantauan di lokasi, awalnya penerangan di warung tersebut begitu minim. Setelah petugas gabungan masuk, pemilik warung tersebut baru menyalakan lampu.

Sebelum digerebek, warung tersebut sebenarnya sudah diberi peringatan oleh Satpol PP. Namun, pemilik warung itu tak menggubrisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya sudah ditertibkan, pada penertiban sebelumnya mereka (pemilik warung) tidak kooperatif. Mereka tidak datang ke kantor Satpol PP untuk sidang tipiring," tegas Staf Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Andriansyah Eka Saputra kepada detikJatim, Rabu (24/1/2024) malam.

Tak hanya itu, Andre juga mengatakan bahwa sebelumnya pemilik warung itu juga sudah dikirimi surat resmi. Namun, pemilik warung tetap tidak kooperatif.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah kirimkan surat, jika tindakan kami yang kedua ini mereka tetap tidak kooperatif, maka akan dilakukan penindakan selanjutnya oleh dinas terkait," tegas Andre.

Saat dilakukan razia, petugas mendapati 11 orang yang berada di dalam kedai tersebut. Ada 9 orang pemandu lagu, seorang pengunjung, serta seorang pemilik warung.

Dari 9 orang pemandu lagu tersebut, 2 di antaranya diciduk untuk dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya. Pasalnya, 2 pemandu lagu tersebut tak bisa menunjukkan KTP.

"Dari 9, kami amankan 2 pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP, serta ada satu pengunjung juga. Kami bawa mereka, yang akan kami proses pendataan di kantor", kata Andre.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni sebanyak 39 botol miras serta KTP pemilik warung tersebut.

"Selain membawa barang bukti minuman beralkohol, kami juga membawa satu KTP pemilik kedai. Nantinya akan kami sidangkan juga," tutur Andre.




(abq/dte)


Hide Ads