Polisi telah menetapkan 3 tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu tersangka di antaranya merupakan suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila.
Diketahui, produk kosmetik Fenny Frans (FF) yang mengandung merkuri, yakni FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Suami Fenny Frans terlibat dalam kasus ini karena izin usaha terdaftar atas nama Mustadir.
"Karena semua perizinan atas nama suaminya," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada detikSulsel, Rabu (13/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, lanjut Didik, kepemilikan produk kosmetik secara hukum milik Mustadir. Dia kembali menegaskan dokumen perizinan yang diajukan brand kosmetik FF milik Mustadir.
"Hak miliknya kalau secara hukumnya adalah suaminya (Fenny Frans)," ungkapnya.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan owner atau pemilik kosmetik, yakni Mira Hayati dan Agus Salim. Produk skincare keduanya juga mengandung bahan berbahaya alias merkuri.
Produk skincare bermerkuri milik Mira Hayati, yakni Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Sementara produk Agus Salim yang mengandung bahan berbahaya yakni RG Raja Glow My Body Slim.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Serta Pasal 35 juncto Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tutur Didik.
Sebelumnya diberitakan, ketiga tersangka tidak ditahan. Namun Didik memastikan penyidikan terkait kasus itu masih berproses.
"Enggak, enggak dilakukan penahanan, belum dilakukan penahanan. (Alasannya) Salah satunya kan sakit itu, si MH (Mira Hayati) sakit, hamil," pungkasnya.
(sar/hsr)