detikJatimRabu, 10 Sep 2025 21:18 WIB
Antok Terdakwa Mutilasi Koper Merah Divonis Penjara Seumur Hidup
Rochmat Tri Hartanto, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, dijatuhi vonis penjara seumur hidup. .
detikJatimRabu, 10 Sep 2025 21:18 WIB
Rochmat Tri Hartanto, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, dijatuhi vonis penjara seumur hidup. .
detikJatimSelasa, 26 Agu 2025 17:10 WIB
Keluarga Uswatun Khasanah setuju pelaku pembunuhan dan mutilasi, Rochmat Tri Hartanto, dituntut hukuman mati. Mereka berharap keadilan ditegakkan.
detikJatimSenin, 25 Agu 2025 11:10 WIB
Rochmat Tri Hartanto dituntut hukuman mati atas pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah. Sidang di Pengadilan Negeri Kediri, dengan fakta-fakta mengejutkan.
detikJatimSenin, 25 Agu 2025 08:33 WIB
Antok, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Kediri. Sidang berlanjut dengan pleidoi.
detikJatimMinggu, 24 Agu 2025 15:15 WIB
Rochmat Tri Hartanto alias Antok pemutilasi Uswatun Khasanah dituntut hukuman mati. Jaksa menilai Antok terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
detikJatimJumat, 25 Apr 2025 21:45 WIB
Keluarga korban mutilasi Uswatun Khasanah menggelar peringatan 100 hari kematian. Acara doa bersama dengan pengajian digelar di Desa Sidodadi, Garum, Blitar.
detikJatimMinggu, 02 Mar 2025 20:45 WIB
Rochmat Tri Hartanto, pelaku pemutilasian Uswatun Khasanah, menunjukkan penyesalan mendalam saat ditahan. Ia merasa bersalah atas dampak pada keluarganya.
detikJatimJumat, 28 Feb 2025 10:15 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan Uswatun Khasanah oleh Rochmat Tri Hartanto melibatkan 120 adegan. Polisi memastikan tersangka bertindak sendiri tanpa temuan baru.
detikJatimJumat, 28 Feb 2025 07:00 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah dilakukan. Antok memperagakan 161 adegan di beberapa lokasi di Kota Kediti dan Tulungagung.
detikJatimKamis, 27 Feb 2025 22:35 WIB
Penyidik Polda Jatim menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Usawatun. Kali ini, Antok memperagakan di Tulunagung saat membuang jasad korban.