
2 Pemutilasi Mahasiswa UMY Lolos dari Vonis Mati Usai MA Tolak Kasasi Jaksa
Dua pemutilasi Redho mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan, lolos dari hukuman mati setelah MA menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan banding mereka.
Dua pemutilasi Redho mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan, lolos dari hukuman mati setelah MA menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan banding mereka.
Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa dalam kasus mutilasi dengan korban mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, divonis mati di PN Sleman. Begini respons UMY.
Kedua pembunuh mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan divonis mati. Majelis hakim menyatakan tak ada hal meringankan dalam kasus ini.
Majelis hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan karena terbukti membunuh dan memutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian.
Terdakwa Waliyin dan Ridduan mengenakan pakaian putih dan celana hitam dengan rompi tahanan saat sidang perdana di PN Sleman.
Mahasiswa UMY yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi dikabarkan sedang meneliti soal LGBT. Rektor sangsi soal itu. Ini tema penelitian yang digarap Redho.
Mahasiswa UMY, Redho, jadi korban mutilasi ketika meneliti LGBT. Adapun kedua pelaku yakni W dan RD adalah teman dari Redho.