
Dua Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati!
Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa pelaku mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, divonis hukuman mati.
Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa pelaku mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian, divonis hukuman mati.
Kedua pembunuh mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan divonis mati. Majelis hakim menyatakan tak ada hal meringankan dalam kasus ini.
Majelis hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan karena terbukti membunuh dan memutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian.
Tiga terdakwa tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Sleman. Berikut pertimbangan hakim.
Seorang Guru Besar UGM menggugat menantunya di PN Sleman. Kasus itu hingga pengadilan karena masalah boks bayi, kasur dan AC.