Dua pemutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho, yaitu Waliyin dan Ridduan, lolos dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap putusan banding keduanya.
"Tolak," demikian tertulis di situs MA, Rabu (2/10/2024), dikutip dari detikNews.
Dilansir detikNews, putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agung Suharto dengan anggota Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu dikirim ke pengadilan pengaju pada 17 September 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara telah selesai," demikian tertulis di situs MA.
Diberitakan sebelumnya, semula Waliyin dan Ridduan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Sebab, keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Redho. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Waliyin dan Ridduan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menerima banding mereka dan mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Waliyin dan Ridduan ini berawal pada Juli 2023. Saat itu keduanya memutilasi dan membuang potongan tubuh korban di sejumlah lokasi.
(dil/cln)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan