
Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Apakah kita ingin membangun sistem pajak berbasis kepercayaan, ataukah akan terus memaksa kepatuhan dengan ancaman sanksi?
Wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan 2024 sesuai PMK Nomor 81/2024. Pelaporan masih menggunakan sistem lama. Batas waktu hingga 31 Maret 2025.
Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu. Pelajari cara, dokumen yang diperlukan, dan cara mendapatkan EFIN secara online.
Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 akan menggunakan Coretax, tanpa EFIN. Wajib pajak dapat mengatur ulang password melalui sistem baru ini.
Bagi warga Indonesia yang telah memiliki penghasilan dan wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika tidak melapor bisa terkena denda.
DJP Kementerian Keuangan Kanwil Kalselteng memenjarakan seorang pengusaha asal Kalimantan Selatan yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan total ada sebanyak 13.682.706 wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.
Apakah masih bisa lapor SPT Pajak setelah 31 Maret? Jawabannya adalah bisa. Simak penjelasan ketentuannya di sini!