Kamis, 30 April 2026, merupakan batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025. Batas akhir ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Ada denda apabila wajib pajak telat atau tidak melapor.
Dilansir detikFinance, pelaporan menjadi kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Denda tidak lapor SPT tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam pasal 7 dijelaskan, sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," demikian bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Rabu (29/4/2026).
Kemudian apabila SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, wajib pajak tetap diharuskan untuk melapor SPT pajak tahunan.
Demi membantu wajib pajak dalam pelaporan, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuka layanan hingga malam hari jelang berakhirnya batas waktu pelaporan SPT. Durasi layanan yang disediakan khusus pada 29-30 April 2026 itu lebih lama dari biasanya yang hanya sampai pukul 16.00 WIB.
Beberapa layanan yang tersedia hingga malam hari yakni aktivasi akun Coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan data pajak, serta pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh.
Baca selengkapnya di detikFinance.
(des/des)
