detikKalimantanSelasa, 13 Jan 2026 13:01 WIB
Mertua Bacok Menantu gegara Banting Pintu, Pelaku Divonis Penjara 20 Tahun
Gembira (41) divonis 20 tahun penjara karena membunuh menantunya karena korban membanting pintu. Upaya kasasi Gembira ditolak.











































