Eks Pj Bupati Langkat Bantah Terima Rp 1 M di Kasus Korupsi Smartboard

Eks Pj Bupati Langkat Bantah Terima Rp 1 M di Kasus Korupsi Smartboard

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 07 Agu 2026 20:41 WIB
Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy (Facebook M Faisal Hasrimy)
Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy (Facebook M Faisal Hasrimy)
Medan -

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saipul Abdi, mengaku melihat mantan Pejabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy menerima uang untuk proyek pengadaan smartboard Rp 1 miliar. Faisal Hasrimy membantah pernyataan Saipul tersebut.

"Saya membantah dan tidak mengakui keterangan yang disampaikan oleh terdakwa. Terkait informasi pemberian dana oleh B kepada Supriadi yang diambil ADC, bahwa saya tidak mengetahui perihal tersebut," kata Faisal Hasrimy, Jumat (7/8/2026).

Faisal juga membantah jika ia memberikan perintah ke Saipul untuk study banding smartboard ke Kabupaten Serdang Bedagai saat belum ada penganggaran. Ia menjelaskan jika digitalisasi merupakan prioritas pemerintah pusat dan harus menjadi perhatian serius daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tidak pernah ada perintah lisan maupun tertulis dari saya selaku Pj Bupati langkat kepada terdakwa SA untuk melakukan study banding smartboard ke Kabupaten Sergai pada saat kegiatan tersebut belum dianggarkan," ucapnya.

"Namun demikian bahwa Digitalisasi ini merupakan prioritas pemerintah pusat yang harus jadi perhatian serius daerah, untuk diimplementasikan, di Langkat saya sampaikan kepada seluruh OPD utk memahami lebih lanjut manfaat program- program daerah yang berhasil, agar program yang dilaksanakan OPD di Langkat mencapai tujuan dengan baik, yang mampu meningkatkan kualitas hasil pembangunan secara umum, termasuk pembangunan pendidikan di Langkat serta akuntabilitas tetap terjaga," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saipul Abdi, mengaku melihat mantan Pejabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy menerima uang untuk proyek pengadaan smartboard. Ia menyebut Faisal Hasrimy menerima uang Rp 1 miliar.

Awalnya terdakwa Saipul menyebut pengadaan smartboard merupakan keinginan dari Faisal. Ia sempat menolak proyek tersebut untuk dijalankan.

"(Faisal Hasrimy) lah yang memaksa pengadaan smartboard harus berjalan di Kabupaten Langkat, sejak awal tetap saya tolak tapi sebagai bawahan saya tidak bisa menolak," ucap Saipul usai memberikan keterangan di persidangan ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8).

Saipul mengungkapkan uang yang diberikan ke Faisal di depan matanya. Ia mengatakan uang tersebut diberikan melalui beberapa perantara.

"Aliran dana ke Faisal sebanyak Rp 1 miliar di depan mata saya, Bahrun yang mengantar ke Supriadi. Lalu dari Supriadi dijemput lagi Pak Pj melalui ajudanya," ujar Saipul.

Tidak hanya itu, Saipul mengaku tanda tanganya selaku pengguna anggaran (PA) dalam pengadaan smartboard Langkat dipalsukan.

"Tanda tangan saya juga dipalsukan, terkait kontrak dan perencanaan untuk pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat," imbuhnya.

Selain itu, Saipul mengaku bahwa dirinya terpaksa dalam pengadaan smartboard karena kuasa Faisal yang semena-mena terhadapnya.

"Atas kekuasaan mereka (Faisal) semena-mena kepada kami. Dalam fakta persidangan semua Pj bupati (Faisal) yang mengatur," tambah Saipul.



(niz/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads