
Kasasi JPU Dikabulkan, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Bupati Langkat Terit Rencana Perangin-angin.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Bupati Langkat Terit Rencana Perangin-angin.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Stabat terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus TPPO terus menuai kritik.
Komnas HAM meminta KY menyoroti proses persidangan yang membebaskan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di kasus kerangkeng manusia.
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus TPPO. Ia pun sujud syukur dan mengucapkan terima kasih ke majelis hakim di PN Stabat.
Plt Bupati Langkat Syah Afandin menanggapi soal masa jabatannya yang batal berakhir 31 Desember 2023 sebagaimana putusan MK. Menurutnya putusan itu tepat.
Masa jabatan Syah Afandin atau Ondim sebagai Plt Bupati Langkat akan segera berakhir. Ondim mengaku bakal maju dalam Pilbup Langkat 2024.
Di sisi lain, Terbit juga saat ini sedang menjalani proses di kasus lain yaitu di kasus kerangkeng manusia.
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, diserahkan ke jaksa dalam perkara TPPO. Penyerahan dilakukan di Gedung KPK.
Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dipindahkan dari Kapolda Sumut menjadi Pati Lemdiklat Polri. Sebelum diganti, Panca berhasil mengungkap sejumlah kasus besar.
Ondim ditunjuk menjadi Plt Ketua PAN Sumut menggantikan Fauzan yang terseret kasus penganiayaan. Berikut profil singkat Ondim.