Pakai Dana Desa Biayai Selingkuhan, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun

Pakai Dana Desa Biayai Selingkuhan, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 16 Jul 2026 21:41 WIB
Nazrul Hapis jalani sidang tuntutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Nazrul Hapis jalani sidang tuntutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Kepala Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara ini, terdakwa dituntut dalam korupsi dana desa sebesar Rp 387 juta lebih, untuk membiayai kebutuhan pribadi dan selingkuhannya.

Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ucap JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan .

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp 387 juta lebih.

"Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan tuntutan, hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di sidang pekan depan dan sidang ditutup.

Dalam dakwaan, kasus berawal pada tahun 2024, saat itu Nazrul Hapis selaku Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa yang telah dikuasai.

Terdakwa juga tidak pernah melaporkan penggunaannya dan tidak pernah mengembalikan dana desa itu ke Kas Desa.

Lebih lanjut, terdakwa menggunakan dana desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, terdakwa menggunakan dana desa itu membayar kuasa hukum agar membela atau mewakili terdakwa dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli.

Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar sewa rumah yang ditempati dan membiayai kehidupan selingkuhannya bernama Nur Riza Ridhani.

Dalam menutupi penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa memerintahkan perangkat Desa Serapuh Asli yaitu saksi Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan dan Yuliani Kartika selaku Operator.

Terdakwa menyuruh mereka membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kwitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN) Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kades di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads