Biayai Selingkuhan Pakai Dana Desa, Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Bui

Biayai Selingkuhan Pakai Dana Desa, Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 13 Agu 2026 21:20 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Medan -

Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa Rp 387 juta lebih, untuk membiayai kebutuhan pribadi dan selingkuhannya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan," ucap hakim Hendra saat membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis (13/8/2026) malam.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 387 juta lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ketentuan, apabila paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar terdakwa, maka harta bendanya disita dan dirampas jaksa untuk menutupi UP, apabila harta tersebut tidak mencukupi membayar UP maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," ungkap hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan desa.

ADVERTISEMENT

"Sementara hal meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," tambah hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU untuk pikir - pikir selama tujuh hari kedepan menerima putusan atau banding.

Setelah mendengarkan putusan, JPU dari Kejari Langkat, Bosna Trimanta Perangin - Angin mengatakan akan pikir - pikir atas putusan yang dijatuhi hakim tersebut.

"Putusan yang dijatuhi hakim tadi, kami akan pikir-pikir dahulu karena ada sedikit perbedaan dalam surat tuntutan kami terkait subsider denda," ucap JPU Bosna Trimanta Perangin Angin setelah sidang.

Sementara, terdakwa Nazrul Hapis ketika hendak diwawancarai, tidak memberikan komentar atas putusan yang dijatuhi hakim. Terdakwa terlihat diam dan murung.

Putusan yang dijatuhi hakim, hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat bedanya hanya terletak subsider denda. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari penjara.

Jaksa juga menuntut, agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan .

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp 387 juta lebih.

Sementara hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya.

Dalam dakwaan, kasus berawal pada tahun 2024, saat itu Nazrul Hapis selaku Kepala Desa Serapuh Asli. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang telah dikuasai.

Terdakwa juga tidak pernah melaporkan penggunaannya dan tidak pernah mengembalikan dana desa itu ke Kas Desa.

Tidak hanya itu, terdakwa menggunakan dana desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, terdakwa menggunakan dana desa itu membayar kuasa hukum agar membela atau mewakili terdakwa dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli.

Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar sewa rumah yang ditempati dan membiayai kehidupan selingkuhannya bernama Nur Riza Ridhani.

Dalam menutupi penyimpangan tersebut, terdakwa memerintahkan perangkat Desa Serapuh Asli yaitu Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan dan Yuliani Kartika selaku Operator.

Terdakwa menyuruh mereka membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kwitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN) Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Tahun Anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 387.012.800.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Kades di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads