
Mahasiswa Methodist Medan Jadi Kurir Ganja 135 Kg Divonis Hari Ini
Dodi, mahasiswa Methodist Medan akan menjalani sidang vonis hari ini di PN Medan. Sebelumnya Dodi dituntut pidana mati oleh jaksa karena jadi kurir 135 kg ganja
Dodi, mahasiswa Methodist Medan akan menjalani sidang vonis hari ini di PN Medan. Sebelumnya Dodi dituntut pidana mati oleh jaksa karena jadi kurir 135 kg ganja
Dedi Sopyan seorang pengangguran dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan itu diberikan setelah Dedi nekat jadi kurir narkoba.
Dody terdakwa kurir 135 kg ganja menjalani sidang tuntutan. Mahasiswa Methodist Indonesia itu dituntut hukuman mati oleh jaksa atas perbuatannya.
Seorang mahasiswa asal Aceh, Sapuan Idris, dituntut dengan pidana mati oleh jaksa karena dinilai menjadi kurir ganja 267 kilogram.
Polrestabes Medan menangkap dua kurir ganja di Jalan Babura, Kota Medan. Dari perkara kurir itu, ada ganja seberat 133 kg yang diamankan.
Hakim menjatuhkan vonis mati ke Mawardi, kurir 1,3 ton ganja. Tak terima dengan vonis itu, Mawardi memutuskan mengajukan banding.
Mawardi, kurir 1,3 ton ganja dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Mawardi dinilai terbukti bersalah melanggar UU Narkotika.
Kurir 1,3 ton ganja bernama Mawardi di Medan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
AA (43), warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember ditangkap polisi. Ia merupakan kurir ganja 10 kg yang hendak dikirim ke Bali.
Pemuda di Manado dibekuk polisi usai menerima paket berisi ganja yang dipesan dari Medan, Sumut. Barang bukti ganja itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNE.