Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi, mahasiswa Universitas Methodist Indonesia, dijadwalkan akan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Dodhy diadili karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 135 kg.
Dilihat detikSumut, Kamis, (9/11/2023) melalui SIPP PN Medan, sidang tersebut digelar di ruang Cakra 3.
"Agenda pembacaan putusan. Jam 14.00 WIB sampai dengan selesai," demikian pengumuman yang dikutip dari SIPP PN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Tuntut Dodi Hukuman Mati
Jaksa menuntut mahasiswa Universitas Methodist Indonesia Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dengan pidana mati. Dodi dituntut mati lantaran diyakini menjadi kurir ganja 135 kilogram.
"Tiga, menjatuhkan kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi di atas oleh karena itu dengan pidana mati," kata jaksa Maria saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 3, PN Medan, Kamis, (26/10/2023).
Diketahui, kejahatan ini dilakukan Dodi bersama dua terdakwa lainnya yakni Putra dan Sabar Hasibuan. Saat sampai di Medan, Dodi memerintahkan 2 rekannya itu untuk berjumpa di dalam kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist. Namun sayangnya, Dodi tidak mengetahui orang yang mendatanginya adalah polisi.
Keterangan ditangkapnya Dodi di dalam kampus dibantah Universitas Methodist. Pihak Methodist menyebut Dodi ditangkap di luar kampus. Tepatnya di dekat Dinas Pertambangan yang lokasinya tidak jauh dari kampus.
(astj/astj)