"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Martua Sagala dalam ruang cakra 7, Selasa (30/1/2024).
Martua menilai perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Untuk yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," sebutnya.
Perlu diketahui, bahwa vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana mati. Hal itu diungkapkan JPU Novita Endang Suryani Siahaan dalam persidangan sebelumnya.
Novalita, dalam surat dakwaannya, mengatakan, bahwa perkara kedua terdakwa terjadi pada Jumat (28/7/2023). Kala itu keduanya berada di Aceh. Terdakwa Juanda dihubungi Sahidul Amri.
Sahidul meminta kedua terdakwa menjemput 133 kg ganja ke Pindeng Aceh Timur. Keduanya terdakwa pun menjemput barang haram itu dari seorang tak dikenal. Lalu, keduanya membawa 133 kg sabu itu ke rumah Sahidul di Jalan Flamboyan, Kota Medan.
Keduanya tiba di Medan pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Selanjutnya, pada Selasa (1/7/2023) kedua terdakwa dihubungi Sahidul untuk mengantarkan ganja seberat 15 kg ke Jalan Polonia.
Di perjalanan, dengan mengendarai mobil, polisi menangkap kedua terdakwa. Dari situ, dilakukan pengendalian ke rumah Sahidul dan ditemukan ganja seberat 118 kg. Lalu, kedua terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan dan menjalani proses hukum.
(mjy/mjy)