Dua kurir ganja asal Kota Batu ditangkap Satreskoba Polres Malang. Ganja 2 kilogram ganja turut disita dari tangan kedua tersangka.
Kedua tersangka itu berinisial BJF (23), warga Oro-Oro Ombo, Kota Batu dan ASP (24), warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Kasat Reskoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan barang bukti ganja sebanyak 2 kg dikemas menggunakan kantong plastik. Selain itu, polisi juga mengamankan poket ganja yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat 3,42 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan hasil pengembangan. Petugas menangkap tersangka BJF di rumah kos di Jalan Panderman Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu. Sedangkan, tersangka ASP ditangkap di parkiran depan Resto Luca Cafe Jatim Park 2," ungkap Aditya dalam konferensi pers, Selasa (4/6/2024).
Aditya menambahkan kedua tersangka bertugas meranjau paket ganja kering untuk diedarkan. Kedua tersangka merupakan orang suruhan dari terpidana yang kini mendekam di dalam Lapas.
"Dari keterangan tersangka BFJ dan ASP, mereka menerima titipan ganja dari seseorang yang dikenal sebagai Unyil alias Ucil," ujarnya.
Lebih jauh, Aditya menambahkan, dalam setiap kali menjalankan aksinya, para tersangka mendapatkan uang imbalan serta narkotika jenis sabu secara cuma-cuma.
"Tersangka BJF mendapat imbalan uang setiap perjalanan meranjau sebesar Rp 500 ribu, yang kemudian dibagi dua bersama tersangka ASP. Serta kedua tersangka mendapatkan sabu gratis," imbuhnya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
(abq/iwd)