2 Sopir Nyambi Kurir Ganja asal Aceh 135 Kg Dituntut Mati

2 Sopir Nyambi Kurir Ganja asal Aceh 135 Kg Dituntut Mati

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 27 Nov 2023 22:00 WIB
Pembacaan tuntutan 2 sopir nyambi kurir 135 kg ganja
Foto: Pembacaan tuntutan 2 sopir nyambi kurir 135 kg ganja (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Supriadi warga asal Kota Langsa dan Wildan warga asal Gayo Lues dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua pria yang berprofesi sebagai sopir itu dituntut hukuman mati karena dinilai bersalah menjadi kurir ganja seberat 135 kg.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriadi dan Wildan alias Willy dengan pidana mati," kata jaksa Randi, Senin, (27/11/2023).

Sidang tuntutan ini dilaksanakan di Cakra 3 PN Medan. Diketahui sidang tuntutan ini sempat ditunda selama 3 pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, perkara ini bermula pada 26 Mei 2023. Saat itu seseorang bernama Ali menawarkan kerja untuk mengantar ganja seberat 135 kg dengan upah Rp 30 juta kepada Wildan.

Wildan pun menyetujui tawaran itu. Kemudian Wildan mengajak temannya Supriadi untuk terlibat.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, kedua terdakwa pun berangkat ke Medan untuk mengantarkan ganja tersebut. Namun informasi pengantaran ganja itu bocor.

Alhasil tepat di Jalan Setia Budi Kota Medan para terdakwa diringkus oleh polisi. Kedua terdakwa ditangkap ketika menurunkan ganja dari mobil yang mereka pakai.

Akibat perbuatan itu, para terdakwa diadili di PN Medan. Kedua terdakwa pertama kali menjalani sidang pada 28 Agustus 2023. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana narkotika.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads