Jaksa menuntut seorang mahasiswa, Arwanda Anggara, dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menilai Arwanda secara sah bersalah turut ikut dalam melaksanakan peredaran ganja 135 kg.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arwanda Anggara dengan pidana mati," kata jaksa Randi, Senin, (27/11/2023).
Melansir laman resmi SIPP PN Medan, keterlibatan Arwanda awalnya dimulai pada 26 Mei 2023. Saat itu, seorang bernama Alfi mengajak Arwanda untuk menerima ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arwanda pun menyetujui ajakan tersebut. Namun terdakwa tidak mengetahui informasi pengambilan barang tersebut bocor.
Alhasil ketika mengambil barang tersebut di Jalan Setia Budi Kota Medan, terdakwa bersama dua orang lainnya diringkus. Sementara Alfi mampu melarikan diri.
Terdakwa pun dibawa ke kursi pesakitan. Arwanda diadili perdana pada 28 Agustus 2023 dengan dakwaan melakukan tindak pidana narkotika.
(afb/afb)