Pada suatu dini hari di Bakauheni, truk yang mengangkut kelapa mengejutkan polisi. Sebab di balik tumpukan kelapa itu, terkemas rapi lebih dari 3,5 ton ganja.
Dikutip detikNews, dua kurir ganja ditangkap di Bakauheni, Lampung Selatan pada 20 Februari 2012. Tak main-main, ganja yang mereka bawa mencapai 3,529 ton.
"Penangkapannya pukul 02.00 WIB. Jumlahnya 3,529 ton ganja. Nilainya kurang lebih Rp 6 miliar," kata Kapolres Lampung Selatan saat itu, AKBP Harri Muharram saat dihubungi detikcom, Senin (20/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Harri, penangkapan yang dilakukan dini hari itu tak bisa dilepaskan dari penangkapan dua kurir pada 18 Februari 2012. Dalam penangkapan sebelumnya, polisi menyita 111 kg ganja.
"Dari penangkapan itu, kita kembangkan dan kemungkinan ada lagi. Kita intensifkan ternyata berbuah hasil," ujar Harri.
Penangkapan Kurir 3,5 Ton Ganja
Waktu itu, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan Polres Lampung Selatan melakukan razia di Bakauheni setiap hari. Kemudian pada 20 Februari 2012 dini hari, petugas mencurigai sebuah truk.
Saat bak dari truk tersebut dibuka, sekilas terlihat isinya hanya tumpukan kelapa. Namun setelah dibongkar, di dalam tumpukan kelapa tersebut terkemas rapi tumpukan ganja.
"Truk itu pelatnya F. Mereka tahu kalau platnya BL (Aceh) atau BK (Medan) itu kan diperiksa intensif. Tapi petugas curiga akhirnya diperiksa. Dikamuflase dengan kelapa ternyata ganja," jelasnya.
Ribuan kg ganja tersebut dikemas dalam paketan 1 kg. Paket ganja tersebut akan dibawa ke Balaraja, Tangerang.
Modus Kurir 3,5 Ton Ganja
Modus mereka, para kurir atau sopir truk membawa ganja secara estafet. Misalnya, dua kurir pertama membawa truk ganja itu sampai di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Setelah itu, ada dua kurir berikutnya yang membawa ganja dari Tulang Bawang hingga ke Balaraja.
"Sopir ini tidak kenal satu sama lain. Cuma ditelepon oleh seseorang. Nanti sampai di rest area Balaraja ada lagi yang bawa. Nggak tahu mereka siapa," ungkapnya.
Setiap kurir atau sopir mendapat upah Rp 15 juta. Saat awal tugas, mereka diberi uang muka Rp 3 juta. Jika barang tersebut sudah sampai di tujuan, sisa dari Rp 15 juta akan dilunasi.
"Sejauh ini yang kita tahu baru dua kali kurir. Yang di Tulang Bawang dan yang ini. Yang di sini ditangkap," imbuhnya.
Kurir yang ditangkap bernama Enrizal (45) dan Juni Ardiwan (38). Mereka mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja. Polisi kemudian menyelidiki pemilik truk tersebut.
"Pelat F itu asli. Makanya masih (waktu itu) kita cari pemiliknya ini siapa," tutupnya.
Artikel ini merupakan ulasan khusus soal peristiwa atau kasus yang pernah terjadi di Lampung, yang kemudian dikemas dengan rubrik Lampung Flashback.
(sun/mud)