"Yang jelas kami di Sulsel, tentu, pertama, tegak lurus terhadap apa yang diatur dalam PP 53. Kita di Sulsel, kan adaji dewan pengupahan. KSPSI juga ada perwakilan," ujar Kadisnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf kepada detikSulsel, Senin (13/11/2023).
Ardiles menilai KSPSI lebih bijak jika menuangkan gagasannya itu di dalam rapat tersebut. Oleh sebab itulah dia mengimbau agar KSPSI mengurungkan niatnya untuk melakukan aksi unjuk rasa mengenai UMP Sulsel tahun 2024.
"Silakan saja nanti di rapat pada saat pleno disampaikanlah. Kalau teman-teman mau mengadakan demo, kami imbau lebih baik kita berdebat di dewan pengupahan. Kita satukan visi, misi, supaya UMP yang kita keluarkan itu betul-betul adil untuk semua pihak," ucapnya.
Dia menjelaskan rapat dewan pengupahan itu rencananya akan digelar pada Jumat (17/11) mendatang. Hal ini dianggap sebagai pertemuan awal sembari menunggu informasi resmi PP 53 tahun 2023 terkait batas akhir penetapan UMP 2024.
"Kami rencana, kalau misalnya nda ada halangan, mungkin Jumat sudah mulai. Nanti kita lihat di PP 53 itu. Kan di PP itu biasanya ada batas akhir waktu pengumuman," tuturnya.
"Kalau di PP 36 itu kalau tidak salah, 21 November. Kita tidak tahu di PP 53 ini tanggal berapa batas akhirnya. Tentu kita menyesuaikan dengan itu. Tapi paling tidak perencanaan awal, Jumat ini sudah mau rapat tindaklanjut dari itu," lanjut Ardiles.
KSPSI Ancam Demo Besar-besaran
KSPSI Sulsel sebelumnya mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika tuntutan kenaikan UMP 15% tidak dipenuhi. Pihaknya pun akan mengawal hal ini dalam rapat bersama dewan pengupahan tingkat Sulsel dalam waktu dekat.
"Itu kalau tidak diperhatikan tentu akan ada gerakan yang lebih besar lagi. Minggu depan itu ketika ada rapat dewan pengupahan dan rekomendasi kita tidak diterima, tentu kita akan mengambil perjuangan sesuai konstitusi dan undang-undang yang berlaku," sebut Ketua KSPSI Basri Abbas saat dikonfirmasi, Minggu (12/11).
Basri juga tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, regulasi yang menjadi dasar perhitungan upah minimum itu tidak mempertimbangkan kondisi buruh.
"Iya kita menolak, karena tidak sesuai kondisi buruh," tegasnya.
Basri tidak ingin formulasi perhitungan kenaikan upah minimum 2024 didasarkan pada PP 51 tersebut. Menurutnya, kenaikan UMP harus mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).
"Seharusnya perhitungan UMP mengacu kepada KHL," imbuh Basri.
(asm/hmw)