Buruh Ancam Mogok Kerja Jika UMP Sulsel 2024 di Bawah 7,4%

Buruh Ancam Mogok Kerja Jika UMP Sulsel 2024 di Bawah 7,4%

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 21 Nov 2023 05:30 WIB
Massa buruh demo kenaikan UMP di depan Kantor Gubernur Sulsel.
Foto: Massa buruh demo kenaikan UMP di depan Kantor Gubernur Sulsel. (Ahmad Nurfajri Syahidallah/detikSulsel)
Makassar -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyuarakan aksi mogok kerja jika usulan serikat buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak diakomodir. Buruh keukeuh kenaikan UMP sebesar 7,4% sebagaimana yang diusulkan ke Dewan Pengupahan Sulsel.

Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas awalnya menegaskan pihaknya menolak UMP 2024 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Dia menilai regulasi itu tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja.

"Tentu kita tetap akan lakukan aksi damai menolak penetapan UMP itu tidak berdasarkan aspirasi, dan bukan berdasarkan realitas kebutuhan. Tentu kita akan tolak dan menyuarakan, sehingga Pj Gubernur dapat merevisi," ujar Basri kepada detikSulsel, Senin (20/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basri mengaku akan mengorganisir para pekerja untuk melakukan mogok kerja. Hal ini akan ditempuh jika dalam aksi damai, aspirasinya tidak kunjung direalisasikan.

"Langkah yang terakhir, kita imbau kesiapan teman-teman di perusahaan untuk melakukan mogok kerja. Itu langkah-langkah politik yang akan kita ambil," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Itu opsi terakhirlah. Kalau aksi kami tidak didengarkan. Itu yang akan kita lakukan dan undang-undang mengizinkan," lanjut Basri.

Dia menjelaskan serikat buruh telah melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin usai melakukan aksi pada Senin (20/11) sore. Basri tidak ingin kenaikan UMP Sulsel 1,45% yang perhitungannya mengacu pada PP 51.

"Terkait tadi pertemuannya, serikat pekerja, serikat buruh tetap meminta berdasarkan hasil rapat kita. Bahwa kita menolak penerapan UMP berdasarkan PP 51," bebernya.

Basri menuturkan kenaikan UMP selayaknya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diatur dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Sehingga formulasi perhitungannya didapatkan kenaikan UMP dapat sebesar 7,4%.

"Kita menginginkan penetapan UMP ini berdasarkan KHL dengan mengacu pada PP 78 inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga menghasilkan di angka 7,4%," jelas Basri.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Dia juga meminta agar upah sundulan dimasukkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMP Sulsel 2024. Basri mengatakan upah sundulan itu diterapkan berdasarkan lama waktu kerja para pekerja.

"Dengan catatan ditambah lagi itu upah sundulan ada. Upah sundulan itu adalah upah dimana apabila masa kerja 1 sampai 5 tahun, maka upahnya ditambah 5% dari UMP," paparnya.

"Kalau dia 5 sampai 10 tahun, ditambah 10% dari UMP. Itu upah sundulan. Itu 5 tahun yang lalu ada. Tapi regulasi upah sundulan itu diatur di UU 13," sambung Basri.

Dia berharap agar masukan para buruh dapat diakomodir oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Basri berharap kenaikan UMP itu bisa memacu kinerja buruh.

"Meminta Pj Gubernur sesegera mungkin dalam rapat nanti menerima aspirasi buruh ini. Sehingga tentu kita berharap serikat buruh, serikat pekerja bisa bekerja normal kembali dan kondusif," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar menunda pengumuman penetapan UMP Sulsel tahun 2024 hari ini. Bahtiar membatalkan penetapan UMP usai menerima massa buruh yang menggelar demo.

"Setelah rapat dengan Forkopimda tadi, Pak Gubernur menerima langsung perwakilan dari aliansi serikat buruh di Ruang Rapim. Di dalam penyampaian aspirasi, sehingga setelah dilakukan dialog dengan Pak Gubernur, Pak Gubernur memutuskan supaya pengumuman UMP 2024 diundur ke besok," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardiles Saggaf kepada wartawan, Senin (20/11).

Ardiles mengatakan pengumuman penetapan UMP Sulsel 2024 akan digelar, Selasa (21/11) hari ini. Hal ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Kemenaker.

"Besok (hari ini) hari terakhir pengumuman UMP, nanti mengenai jamnya dikoordinasikan dengan pihak humas," bebernya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kondisi Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa!"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads