KSPSI soal UMP Sulsel 2024 Hanya Naik Rp 49 Ribu: Kabar Duka Ketenagakerjaan

KSPSI soal UMP Sulsel 2024 Hanya Naik Rp 49 Ribu: Kabar Duka Ketenagakerjaan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 22 Nov 2023 11:40 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi. Foto: iStock
Makassar -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024 sebesar Rp 49 ribu atau 1,45% menjadi Rp 3,4 juta. KSPSI menilai angka tersebut merupakan kabar duka bagi kaum buruh.

"Bahasa kita, sudah saya sampaikan. Bahwa innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kabar duka atas kondisi ketenagakerjaan di Sulsel," ucap Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas kepada detikSulsel, Rabu (22/11/2023).

Basri mengaku miris atas kenaikan UMP Sulsel 2024 yang jumlahnya kecil. Dia juga merasa kasihan lantaran Sulsel menjadi daerah yang kenaikan UMP-nya paling kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita terkecil memang. Kasihan Sulsel. Daerah lain bisa mencapai 5%. Bahkan Jawa Timur ada 6,13%. Padahal kan sama sebenarnya," bebernya.

Dia pun dengan tegas menolak penetapan UMP Sulsel 2024 itu. Sebab, Basri dan koleganya tidak ingin Peraturan Pemerintah (PP) 51 tentang Pengupahan itu digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP ini.

ADVERTISEMENT

"Kami tegaskan menyatakan menolak. Karena apa yang ditetapkan oleh Pj Gubernur berdasarkan PP 51 menjadi narasi pertimbangan untuk menetapkan UMP," jelasnya.

Basri juga menilai Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin telah mengabaikan aspirasi buruh yang menuntut agar penetapan UMP ini menggunakan PP 78. Dia bahkan menganggap Bahtiar berat sebelah dan berpihak pada pengusaha dalam hal ini.

"Dan diabaikannya surat rekomendasi serikat pekerja melalui aksi maupun Dewan Pengupahan. Yang menginginkan bahwa UMP memakai PP 78. Ditambah dengan upah sundulan dan seterusnya," paparnya.

"Itu yang kami minta agar dimasukkan di diktum. Tetapi tidak diterima dan diabaikan oleh Pj Gubernur. Dan Pj Gubernur menetapkan berdasarkan rekomendasi dari pengusaha," lanjut Basri.

Dia juga memandang PP 51 yang digunakan dalam menetapkan UMP ini sebagai produk oligarki yang lebih mementingkan pengusaha daripada buruh. Basri mengaku sangat kesal atas keputusan yang tidak berpihak kepada kaum buruh itu.

"Jadi PP 51 ini merupakan produk oligarki. Di dalamnya usulan pengusaha yang memang menginginkan bahwa batasan kenaikan upah buruh dibatasi. Olehnya kami menyesalkan ketetapan ini. Karena tidak mendengar aspirasi, kepentingan buruh dan pekerja di Sulsel," cetusnya.

Basri kemudian mewanti-wanti Bahtiar untuk melakukan revisi terhadap penetapan UMP ini hingga 1 Januari 2024 nanti. Dia mengancam pihaknya akan melakukan mogok kerja jika UMP yang telah ditetapkan itu tidak direvisi dalam kurun waktu yang ditentukan.

"Kami atas nama KSPSI akan tetap melakukan konsolidasi dengan teman-teman aliansi untuk menyuarakan penolakan. Dan minta kepada Gubernur untuk dapat mengevaluasi dan merevisi keputusan sebelum 1 Januari. Itu intinya," sebutnya.

"Kita masih beri kesempatan. Sesuai regulasi, ada peluang boleh direvisi meskipun sudah ditetapkan. Kalau 1 Januari, tetap kondisi seperti ini, tentu kami akan mempersiapkan mogok kerja," tutup Basri.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar menetapkan UMP Sulsel tahun 2024 naik menjadi Rp 3,4 juta. Angka ini mengalami kenaikan Rp 49 ribu dibanding upah tahun ini.

UMP Sulsel tahun 2024 ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) bernomor: 1671/12/2023/21.11.2023. Bahtiar mengumumkannya penetapan kenaikannya di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

"Upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," ujar Bahtiar.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads