detikBaliRabu, 21 Agu 2024 10:13 WIB
Ragam Respons Setelah Putusan MK Ubah UU Pilkada
MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai tanpa kursi DPRD untuk mendaftar.











































