55 Dewan Bali Terpilih Laporkan LHKPN, PDIP Belum Serahkan Berkas ke KPU

55 Dewan Bali Terpilih Laporkan LHKPN, PDIP Belum Serahkan Berkas ke KPU

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Jumat, 02 Agu 2024 15:01 WIB
Komisioner Bidang Hukum dan PengawasanΒ KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. (Foto: Istimewa/KPU Bali)
Komisioner Bidang Hukum dan PengawasanΒ KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. (Foto: Istimewa/KPU Bali)
Denpasar -

Sebanyak 55 anggota DPRD Bali terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Setelah menyerahkan LHKPN-nya, para anggota dewan terpilih itu menyerahkan berkas laporan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali.

Komisioner KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula mengungkapkan hanya anggota dewan dari PDIP yang hingga kini belum menyerahkan bukti LHKPN tersebut kepada KPU. "Pada prinsipnya semua calon terpilih sudah melaporkan LHKPN-nya," ujar dia kepada detikBali, Jumat (2/8/2024).

KPU Bali, lanjut Nakula, menjadwalkan penyerahan berkas paling lambat 12 Agustus 2024. Ia mengaku telah menerima informasi bahwa PDIP akan menyerahkan berkas tersebut kepada KPU pada 11 Agustus mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi paling lambat tanggal 11 (Agustus) akan diserahkan ke KPU Bali," pungkasnya.

Untuk diketahui, calon legislatif terpilih diwajibkan menyampaikan LHKPN. Jika tidak, pelantikan terhadap anggota DPRD terpilih bisa dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," demikian bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.




(iws/iws)

Hide Ads