KPU Soroti Baliho Bertebaran di Bali, Ragukan Kepemimpinan Ketua Parpol

KPU Soroti Baliho Bertebaran di Bali, Ragukan Kepemimpinan Ketua Parpol

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 11 Jul 2024 15:11 WIB
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancarai di Denpasar, Kamis (11/7/2024).
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancarai di Denpasar, Kamis (11/7/2024). (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyoroti banyaknya baliho yang bertebaran menjelang Pilkada 2024. KPU meragukan kepemimpinan para ketua partai politik (parpol) yang dinilai tak bisa mengatur konstituennya.

"Saya melihat ada pimpinan partai yang ngomong kayak gitu (pendukung yang pasang baliho), saya ragukan kepemimpinannya. Masa mengginikan (mengatur) konstituennya aja nggak bisa, ngapain jadi pemimpin," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui di Kantor KPU Bali, Denpasar, Kamis (11/7/2024).

Seharusnya, lanjut Lidartawan, pemimpin mempunyai kewenangan untuk mengatur kader-kader di bawahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ajakan untuk tidak memasang baliho bukan tanpa alasan. Manta Ketua KPU Bangli itu melihat sampah baliho bekas pemilu beberapa waktu lalu masih menumpuk. Apalagi, isu sampah menjadi atensi di Bali.

Di tambah, kata dia, masyarakat dan anak muda juga tidak ingin adanya baliho-baliho yang bertebaran.

ADVERTISEMENT

"Ke depannya sudah jelas kalau itu ada baliho maka akan ditertibkan atas rekomendasi Bawaslu, kami memerintahkan Satpol PP menebang kalau sudah tetapkan calon. Kalau belum, bukan kewenangan kami," jelasnya.

KPU akan mengundang parpol untuk menyepakati bersama menyelesaikan masalah itu. Sebab, dalam aturan belum ada larangan memasang baliho.

"Semua harus sepakat dari situ bar kami buat sanksi apabila nanti kalian atau konstituen Anda melanggar, maka akan diumumkan di koran besar-besar bahwa calon ini melanggar," tegas Lidartawan.




(dpw/iws)

Hide Ads