Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan baru sembilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali terpilih yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya, masih ada 46 legislator terpilih yang belum menyampaikan LHKPN.
Lidartawan tidak merinci siapa saja anggota DPRD Bali terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Para legislator itu masih memiliki waktu hingga H-21 sebelum dilantik pada 1 September 2024.
"Kan (pelantikan) 1 September, masih punya waktu," ujar Lidartawan saat ditemui di acara Media Gathering KPU Bali, Denpasar, Kamis (18/7/2024). Adapun, sembilan anggota DPRD terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN berasal dari Demokrat, NasDem, dan Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU Bali menyebut baru dua anggota DPRD Bali terpilih yang menyetor LHKPN. Pelaporan LHKPN itu menjadi salah satu syarat bagi para legislator baru sebelum dilantik menjadi anggota dewan.
(gsp/hsa)