Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana ma'had. Setelah tiga bulan DPO, Saidurrahman memilih untuk menyerahkan diri.
Saidurrahman ditetapkan sebagai DPO sejak 4 Agustus 2023. Pada 27 November 2023, tersangka kasus korupsi dana ma'had itu datang ke kantor Kejari Medan untuk menyerahkan diri.
"Udah, udah. Bukan ditangkap sebenarnya. Menyerahkan diri baik-baik," ujar Mutaqqin, Senin (27/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut Saidurrahman datang ke kantor Kejari Medan pada sore hari. "Sore," lanjutnya.
Setelah diperiksa, Saidurrahman selanjutnya dibawa ke Rutan Klas I Medan untuk ditahan.
"Udah di rutan (ditahan)," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Ali Riza, mengatakan bakal menghadirkan Saidurrahman di Pengadilan Negeri Medan. Keterangan eks Rektor UINSU itu dirasanya perlu disampaikan di persidangan.
"Ya pasti akan dihadirkan," kata Ali.
Namun Ali tidak dapat memastikan akankah Saidurrahman dihadirkan secara offline di persidangan. Ali menambahkan akan menunggu perintah hakim untuk menghadirkan Saidurrahman secara offline.
"Tergantung dari hakim nanti," terangnya.
Sebelumnya Ali mengatakan Saidurrahman ditetapkan dijadikan DPO setelah Saidurrahman mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Ya sudah kita tetapkan DPO," kata Ali Rizza kepada detikSumut, Sabtu, (5/8).
Ali menjelaskan, Saidurrahman telah dipanggil sebanyak tiga kali. Panggilan terakhir dilakukan pada 3 Agustus 2023. Namun Saidurrahman tetap mangkir.
"Karena panggilan ketiga hari Kamis (3 Agustus 2023 yang bersangkutan tidak hadir)," terangnya.
Alhasil, Kejari Medan menerbitkan status DPO pada Jumat, 4 Agustus 2023. "Per hari Jumat kemarin (ditetapkan status DPO)," jelasnya.
(astj/astj)