Tersangka kasus korupsi pada pekerjaan pengembangan instalasi listrik di Kampus 2 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2013 atas nama Drs. Makmun Suaidi Harahap dilimpahkan ke Kejari Medan. Berkas Tahap II itu dilimpahkan penyidik Polda Sumut di ruang Pidsus Kejari Medan.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Medan Simon. Menurut Simon, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup untuk dilimpahkan ke jaksa.
Makmun diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan instalasi listrik Kampus 2 UINSU tahun 2013. Atas perbuatan tersangka, Simon mengatakan, negara mengalami kerugian sebesar Rp228.430.824,29
"Kejari Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan instalasi listrik kampus 2 UINSU. Diketahui, saat pekerjaan itu, Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ucap Simon, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tahap II, Makmun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta untuk 20 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
"Langsung dilakukan penahanan di Rutan untuk 20 hari ke depan, dikhawatirkan akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, Penuntut Umum juga akan menyiapkan dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
(nkm/nkm)