
ASN-Penyalur Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp 497 Juta di Bengkalis
Kejaksaan Negeri Bangkalis, Riau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi. Ketiga tersangka merupakan PNS dan pihak penyalur.
Kejaksaan Negeri Bangkalis, Riau menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi. Ketiga tersangka merupakan PNS dan pihak penyalur.
Berkas kasus korupsi pupuk subsidi di Jombang sudah dinyatakan P21 5 bulan lalu. Namun, dua tersangkanya masih belum ditahan hingga kini.
S (62), tersangka korupsi pupuk bersubsidi di Jombang mengembalikan Rp 200 juta ke kejaksaan. Korupsi pupuk di Jombang merugikan negara Rp 491 juta.
S (62) dan MB (58), resmi jadi tersangka korupsi pupuk yang merugikan negara Rp 400 juta. Meski demikian, Kejari Jombang tak menahannya.
Suyatno, trersangka korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019, resmi ditahan. Ia ditahan setelah diperiksa penyidik Kejari selama 4 jam.
Mediasi sidang guatan Suyatno ke Kejari Madiun Gagal. Sidang gugatan akan lanjut pada 11 Januari 2023.
Suyatno, tersangka korupsi pupuk bersubsidi menggugat Kejari Kabupaten Madiun. Ia tak terima karena ditetapkan tersangka korupsi pupuk bersubsisdi Rp 1 miliar.
kejari Jombang mengusut korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Sumobito tahun 2019. Sejauh ini penyidik sudah menemukan kerugian negara lebih dari Rp 400 juta.
Kejari Jombang menambah satu tersangka baru kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019. Apa peran tersangka baru ini?
Kejari Jombang akhirnya menahan tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 540 juta.