Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Suyatno ke Kejari Madiun Lanjut

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Suyatno ke Kejari Madiun Lanjut

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 04 Jan 2023 19:55 WIB
Sidang gugatan agenda mediasi gugatan Suyatno ke Kejari Madiun
Sidang gugatan agenda mediasi gugatan Suyatno ke Kejari Madiun (Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun - Mantan pejabat Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun tahun 2019, Suyatno menggugat Kejari senilai Rp 1,3 miliar. Sidang perdana dengan upaya mediasi antara penggugat dan tergugat tidak membuahkan hasil.

"Mediasi gagal terpaksa lanjut sidang gugatan," ujar Arifin Purwanto penasihat hukum Suyatno, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (4/1/2023).

Menurut Arifin, gugatan yang dilayangkan Suyanto yakni menuntut Kejari Madiun memberikan surat pemberhentian penyidikan atau SP3. Hal ini karena pihaknya menilai tak adanya surat keputusan pengangkatan jaksa sebagai penyidik dalam kasus tersebut.

"Saya berpendapat surat perintah penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum. Berdasarkan hal itu sudah tepat penyidikan yang dilakukan tergugat (Kejari Kabupaten Madiun) terhadap klien saya dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),"jelas Arifin.

Sidang gugatan sendiri sempat molor hingga pukul 14.00 WIB dari jadwal sebelumnya pukul 10.00 WIB. Sidang sendiri berlangsung singkat. Ada dua gugatan yang dilayangkan dalam sidang tersebut. Antara lain gugatan kepada Kasus pidsus Kejari Madiun serta Gugatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Madiun.

Karena sidang dengan agenda mediasi tak membuahkan hasil, maka sidang akan berlanjut pada 11 Januari 2023. Hal ini diungkapkan oleh Majelis Hakim Cindar Budi yang memimpin sidang.

"Sidang selanjutnya jawaban dari tergugat secara elektronik nanti pembuktian dari penggugat. Sidang di tunda seminggu ke depan Rabu 11 Januari 2023, sidang ditunda," ucap hakim.

Sedangkan sidang kedua, gugatan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro akan berlangsung tanggal 18 Januari 2023. Dalam sidang ini, hakim memerintahkan untuk memanggil semua tergugat.

Sebelumnya Kejari Kabupaten Madiun digugat Suyatno, mantan pejabat Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun tahun 2019. Suyatno menggugat Kejari senilai Rp 1,3 miliar atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi merugikan negara Rp 1,64 miliar.

Gugatan terhadap Kejari Madiun sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat sejak pekan lalu. Gugatan tersebut setelah kliennya dituduh berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk pupuk bersubsidi terutama dalam pembuatan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) abal-abal.

Selain Suyatno, ada satu tersangka lagi dari kasus ini yakni Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan, Dharto. Dharto merupakan distributor penyaluran pupuk bersubsidi.

Selain menggugat Kejari Madiun, Suyanto juga menggugat Kepala Kejaksaan Agung, Komnas HAM hingga Perwakilan PBB di Jakarta. Suyanto juga menuntut Kejari Kabupaten Madiun meminta maaf.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.


(abq/iwd)


Hide Ads