2 Pegawai BUMD Aneka Karya Boyolali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

2 Pegawai BUMD Aneka Karya Boyolali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

Jarmaji - detikJateng
Minggu, 26 Jul 2026 13:25 WIB
Penampakan 2 pegawai BUMD PT Aneka Karya Boyolali yang jadi tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Foto diunggah Minggu (26/7/2026).
Penampakan 2 pegawai BUMD PT Aneka Karya Boyolali yang jadi tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Foto diunggah Minggu (26/7/2026). Foto: dok. Kejari Boyolali
Boyolali -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua orang pegawai Perusahaan Daerah Perseroda PT. Aneka Karya Boyolali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Boyolali.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Boyolali secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Perseroda Aneka Karya Boyolali untuk tahun anggaran 2023 sampai dengan 2025," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Gedion Ardana Reswari, dalam keterangan tertulis kepada para wartawan Minggu (26/7/2026).

Kedua tersangka, kata Gedion, yakni AF (40) dan AP (31). Keduanya merupakan pegawai di Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Boyolali tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, yaitu Saudari AF (40) dan Saudari AP (31)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Gedion menyatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup. Atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani di wilayah Kabupaten Boyolali.

Dijelaskan dia, ungkap kasus dugaan korupsi pada Perseroda Aneka Karya ini berawal ditemukan adanya kejanggalan di dalam aplikasi laporan keuangan. Ada nilai tagihan yang tinggi, yang belum belum diselesaikan oleh pengecer atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS)/Kios Pupuk Lengkap (KPL).

"Selain itu adanya laporan dari 2 pihak PPTS/KPL yang bertemu dan menyampaikan keluhan, bahwa pihak PPTS/KPL telah melakukan pemesanan pupuk dan melakukan pembayaran, akan tetapi pupuk tersebut belum diterima," terang Gedion.

Dua PPTS/KPL itu, lanjut dia, telah melakukan pembayaran ke rekening pribadi kedua tersangka, yang merupakan pegawai PT Aneka Karya Boyolali.

"(Dua PPTS/KPL) telah melakukan pembayaran (pupuk bersubsidi) ke rekening pribadi pegawai PT Aneka Karya Boyolali yang bernama Saudari AF dan Saudari AP," kata Gedion.

Namun, lanjut dia, uang pembayaran dari PPTS/KPL tersebut tidak disetorkan ke rekening khusus pupuk milik Aneka Karya. Tetapi dana pembayaran tagihan pupuk bersubsidi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.

Para tersangka juga mengelabui PT Aneka Karya Boyolali dengan membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan kepada KPL-KPL yang terhutang secara fiktif.

"Yang mana surat tersebut dibuat sendiri oleh kedua oknum tersangka, bertujuan untuk menutupi atau menghapus jejak skema fraud dalam pengelolaan dan penagihan tagihan," tambah dia.

Lebih lanjut disampaikan Gedion, distribusi pupuk bersubsidi di PT Aneka Karya Boyolali, telah terlaksana dengan cara menerima pesanan pupuk dari pengecer atau KPL. Kemudian PT Aneka Karya melakukan penebusan ke Pupuk Indonesia yang selanjutnya disalurkan ke pengecer tersebut. Lalu dilakukan pembayaran oleh pengecer ke Rekening Koran milik perusahaan.

Pada tahun 2025 tata cara penyaluran pupuk bersubsidi ini kemudian diibakukan dalam standar operasional prosedur (SOP) milik PT Aneka Usaha Boyolali.

"Bahwa terdapat hasil penjualan pupuk bersubsidi PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) kepada KPL pada Tahun 2023 sampai dengan 30 April 2025 yang tidak disetorkan ke rekening khusus pupuk milik PT Aneka Karya Boyolali pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang mengakibatkan kerugian perusahaan dan selanjutnya menjadi kerugian daerah/negara," beber dia.

"Di mana hasil penjualan pupuk dari KPL tidak diterima oleh perusahaan sebesar kurang lebih Rp 2.172.954.198 (Dua miliar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah)," sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Boyolali menahan AF dan AP di Rutan Boyolali. Pasal yang disangkakan, kata Gedion, Primair yakni Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidiair, Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gedion menegaskan, bahwa penyidikan saat ini masih terus berkembang guna mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain. Serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: OTT KPK di BNPB-Langit Oranye di Palangka Raya"
[Gambas:Video 20detik] (apu/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads