Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Rp 1, 64 M di Madiun Ditahan

Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Rp 1, 64 M di Madiun Ditahan

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 25 Jan 2023 04:03 WIB
Suyatno, tersangka korupsi pupuk di Madiun ditahan Kejari setempat
Foto: Suyatno, tersangka korupsi pupuk di Madiun ditahan Kejari setempat (Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Suyatno, Mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019, resmi ditahan. Ia ditahan Penyidik Kejari Kabupaten Madiun, Selasa (24/1).

"Kami tahan tersangka setelah berkas tersangka Suyatno dinyatakan lengkap. Tersangka Suyatno kami tahan di Rutan Kejati Jatim hingga 20 hari kedepan," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro.

Purning mengatakan Suyatno ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama empat jam. Sebelum ditahan, penyidik menghadirkan dokter untuk memeriksa kesehatan tersangka. Hasilnya, tersangka Suyatno dinyatakan sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purning menyatakan selain Suyanto, Kejari Kabupaten Madiun juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 1.064.000.000.

"Sesuai pasal iancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Purning.

ADVERTISEMENT

Sebelum ditahan, Kejari Kabupaten Madiun sempat digugat Suyatno Rp 1,3 miliar. Gugatan dilayangkan buntut penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi Rp 1 miliar.

"Betul kita menggugat balik Kejari kabupaten Madiun Rp 1,3 miliar, setelah klien saya ditetapkan tersangka (dugaan korupsi pupuk subsidi," ujar Arifin Purwanto penasihat hukum Suyatno, Kamis (27/12/2022).

Menurut Arifin, gugatan terhadap Kejari Madiun sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat sejak pekan lalu. Gugatan tersebut setelah kliennya dituduh berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk pupuk bersubsidi terutama dalam pembuatan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) abal-abal.

Sebelumnya, mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Madiun Suyatno jadi tersangka kasus manipulasi data pupuk subsidi. Kasus itu merugikan negara Rp 1,64 miliar.

Selain Suyatno, ada satu tersangka lagi dari kasus ini yakni Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan, Dharto. Dharto merupakan distributor penyaluran pupuk bersubsidi.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads