
Penyeleweng 14 Ton Pupuk Bersubsidi di Mojokerto Divonis 10 Bulan Bui
Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo divonis 10 bulan penjara karena menyelewengkan 14,25 ton pupuk bersubsidi. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo divonis 10 bulan penjara karena menyelewengkan 14,25 ton pupuk bersubsidi. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Komisi IV DPR RI bentuk Panja untuk awasi distribusi pupuk bersubsidi.
Dua terdakwa, Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo, dituntut 1 tahun penjara karena menyelewengkan 285 sak pupuk bersubsidi. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.
Polres Karanganyar menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, dan menangkap dua tersangka. Pupuk jenis phonska dan urea disita dari mobil pikap.
Polres Karanganyar menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut rencananya akan dijual ke luar wilayah pemasaran.
Polres Probolinggo menetapkan satu tersangka dalam kasus pendistribusian pupuk bersubsidi ilegal. Tersangka tidak ditahan, namun wajib lapor.
Polres Probolinggo gagalkan distribusi 24 karung pupuk bersubsidi ilegal. Sopir dan kernet diamankan, sementara pemilik pupuk sedang diperiksa.
Polres Sampang gagalkan penyelundupan 9,6 ton pupuk bersubsidi. Sopir ditahan setelah dan penyelidikan masih berlanjut.
Raimas Perintis Presisi Polres Pasuruan Kota lakukan patroli dialogis ke toko pupuk. Tujuannya untuk memastikan ketersediaan pupuk.
Petrokimia Gresik mendukung ketahanan pangan dengan pipanisasi lahan di Bawean. Bantuan pupuk non-subsidi dan irigasi baru tingkatkan produktivitas petani.