Kejari Jombang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pupuk, Tapi Tak Ditahan

Kejari Jombang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pupuk, Tapi Tak Ditahan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 21 Feb 2023 01:01 WIB
Salah satu tersangka MB usai diperiksa tapi tak ditahan Kejari Jombang
Foto: Salah satu tersangka MB usai diperiksa tapi tak ditahan Kejari Jombang (Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang menetapkan 2 tersangka dalam kasus penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan distribusi pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran dan merugikan negara Rp 400 juta lebih. Salah seorang tersangka tercatat sempat menjadi Pengurus Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).

Kepala Kejari Kabupaten Jombang Tengku Firdaus mengatakan kedua tersangka berinisial S (62) dan MB (58). S selaku distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito, sedangkan MB sebagai pengecer pupuk bersubsidi dan Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito.

Tidak hanya itu, tersangka MB juga menjadi Pengurus DPP APTRI periode 2022-2027 kubu Arum Sabil dan Abdul Wachid. Ia dipercaya menjabat Ketua Bidang Finansial dan Pemasaran.

"Saya belum bisa sebutkan detailnya (nilai kerugian negara), yang jelas Rp 400 juta lebih. Kami kembangkan apakah ada indikasi keterlibatan oknum yang lain," kata Firdaus kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (20/2/2023).

S diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang pada Jumat (17/2/2023). Menurut Firdaus, S menyalurkan pupuk NPK bersubsidi kepada para petani tebu di Kecamatan Sumobito yang tidak terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Tersangka justru menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani tebu yang tergolong mampu karena memiliki lahan lebih dari 2 hektare. Padahal seharusnya, pupuk bersubsidi disalurkan kepada para petani yang lahannya kurang dari 2 hektare.

Sedangkan MB selaku pengecer pupuk bersubsidi untuk para petani tebu di Kecamatan Sumobito, nekat membuat dan menyusun RDKK dengan versinya sendiri. Padahal, sudah ada RDKK yang disusun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai pedoman penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani tebu.

"Distributor dan pengecer ini tidak pernah mengacu pada RDKK. Sehingga pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran. Jadi, ada beberapa peraturan Menteri Pertanian yang dilanggar," jelas Firdaus.

Meski berstatus tersangka, S dan MB belum ditahan. Kejari Jombang menilai tidak ada kekhawatiran kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti. Karena seluruh barang bukti dalam kasus korupsi ini sudah disita penyidik.

Selain itu, kedua tersangka dinilai kooperatif karena selalu hadir ketika dipanggil dalam pemeriksaan. "Apakah (kedua tersangka) akan ditahan atau tidak, kita lihat progres berikutnya. Karena masih ada pemeriksaan konfrontir kedua tersangka juga untuk menggali berapa sih kerugian yang disebabkan masing-masing tersangka," cetus Kasi Intelijen Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawan.

Deny menambahkan S dan MB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal hukuman 15 tahun lebih," tegasnya.

Pengacara MB, Agus Subiyantoro enggan berkomentar terkait penetapan kliennya. Meski demikian ia menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kami ikuti proses hukumnya," tandasnya.


(abq/iwd)


Hide Ads