2 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Jombang Tak Kunjung Ditahan

2 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Jombang Tak Kunjung Ditahan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 20 Jul 2023 12:03 WIB
Tersangka Mubin memakai batik merah setelah diperiksa di Kejari Jombang
Tersangka Mubin memakai batik merah setelah diperiksa di Kejari Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang - Lima bulan berlalu, 2 tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito, Jombang tak kunjung ditahan. Padahal, berkas penyidikan korupsi yang merugikan negara Rp 491 juta ini sudah lengkap atau P21.

Tersangka yakni Sudiyanto (62), Dirut CV Kembar Jaya yang merupakan distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito dan Mubin (58), pengecer pupuk bersubsidi sekaligus Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito. Mubin juga menjabat Ketua Bidang Finansial dan Pemasaran DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) periode 2022-2027.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019 sejak Februari 2023. Namun, sampai hari ini, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum menahan Sudiyanto maupun Mubin.

"Belum, di proses penyidikan (tersangka S dan MB) belum ditahan," kata Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Padahal, berkas penyidikan perkara korupsi tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Firdaus, berkas perkara korupsi yang menjerat Sudiyanto dan Mubin sudah P21 sejak 14 Juni 2023. Terkait kedua tersangka selama ini tidak ditahan, pihaknya berpedoman pada pasal 21 KUHAP tentang Penahanan.

"Pertimbangannya mereka kooperatif, kami masih melengkapi berkas-berkas. Penahanan menjadi kewenangan penyidik. Kedua tersangka tidak mengulangi perbuatan pidana, tidak menghalangi proses penyidikannya," jelasnya.

Informasi terkini yang didapat, penyidik Kejari Jombang telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka S dan MB. Kedua tersangka diminta menemui penyidik untuk tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti besok, Jumat (21/7/2023) siang.

"Nanti kami segera tahap 2, nanti kami kabari," ujar Firdaus ketika disinggung tahap 2 kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019.

Sementara itu, kuasa hukum Mubin, Suparno mengaku belum mendapatkan kabar kapan perkara korupsi yang menjerat kliennya dilakukan tahap 2. Menurutnya, kliennya sudah berkomunikasi dengan penyidik ihwal rencana penahanan.

"Beliau (MB) masih di rumah, belum ada penahanan. Sempat komunikasi dengan penyidik kejaksaan, rencana akan ditahan, tapi belum terlaksana," tandasnya.

Korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019 merugikan negara Rp 491 juta. Sudiyanto menyalurkan pupuk NPK bersubsidi kepada para petani tebu di Kecamatan Sumobito yang tidak terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Tersangka justru menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani tebu yang tergolong mampu karena memiliki lahan lebih dari 2 hektare. Padahal seharusnya, pupuk bersubsidi disalurkan kepada para petani yang lahannya kurang dari 2 hektare.

Sedangkan Mubin nekat membuat dan menyusun RDKK dengan versinya sendiri. Padahal, sudah ada RDKK yang disusun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai pedoman penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani tebu. Perbuatan kedua tersangka menyebabkan penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.


(hil/dte)


Hide Ads