
2 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Jombang Tak Kunjung Ditahan
Berkas kasus korupsi pupuk subsidi di Jombang sudah dinyatakan P21 5 bulan lalu. Namun, dua tersangkanya masih belum ditahan hingga kini.
Berkas kasus korupsi pupuk subsidi di Jombang sudah dinyatakan P21 5 bulan lalu. Namun, dua tersangkanya masih belum ditahan hingga kini.
S (62), tersangka korupsi pupuk bersubsidi di Jombang mengembalikan Rp 200 juta ke kejaksaan. Korupsi pupuk di Jombang merugikan negara Rp 491 juta.
S (62) dan MB (58), resmi jadi tersangka korupsi pupuk yang merugikan negara Rp 400 juta. Meski demikian, Kejari Jombang tak menahannya.
kejari Jombang mengusut korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Sumobito tahun 2019. Sejauh ini penyidik sudah menemukan kerugian negara lebih dari Rp 400 juta.