Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah Perseroda PT. Aneka Karya Boyolali mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar gegara kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Dua karyawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Boyolali secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Perseroda Aneka Karya Boyolali untuk tahun anggaran 2023 sampai dengan 2025," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Gedion Ardana Reswari, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).
Gedion mengatakan, kedua tersangka itu berinisial AF (40) dan AP (31). Mereka kini telah ditahan di Rutan Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani di Kabupaten Boyolali.
Uang Pupuk Masuk Kantong Pribadi
Gedion mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pada Perseroda Aneka Karya ini berawal dari ditemukan kejanggalan dalam aplikasi laporan keuangan. Ada nilai tagihan yang tinggi yang belum belum diselesaikan oleh pengecer atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS)/Kios Pupuk Lengkap (KPL).
"Selain itu adanya laporan dari 2 pihak PPTS/KPL yang bertemu dan menyampaikan keluhan, bahwa pihak PPTS/KPL telah melakukan pemesanan pupuk dan melakukan pembayaran, akan tetapi pupuk tersebut belum diterima," ungkap dia.
"(Dua pihak PPTS/KPL) Telah melakukan pembayaran (pupuk bersubsidi) ke rekening pribadi pegawai PT Aneka Karya Boyolali yang bernama Saudari AF dan Saudari AP," sambung Gedion.
Tetapi, uang pembayaran dari PPTS/KPL tersebut tidak disetorkan ke rekening khusus pupuk milik Aneka Karya. Dana pembayaran tagihan pupuk bersubsidi itu justru digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.
Bikin Surat Piutang Fiktif
Para tersangka juga mengelabui PT Aneka Karya Boyolali dengan membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan kepada KPL-KPL yang terhutang secara fiktif.
"Yang mana surat tersebut dibuat sendiri oleh kedua oknum tersangka, bertujuan untuk menutupi atau menghapus jejak skema fraud dalam pengelolaan dan penagihan tagihan," tambah dia.
Gedion menerangkan, distribusi pupuk bersubsidi di PT Aneka Karya Boyolali telah terlaksana dengan cara menerima pesanan pupuk dari pengecer atau KPL. Kemudian PT Aneka Karya melakukan penebusan ke Pupuk Indonesia yang selanjutnya disalurkan ke pengecer. Lalu dilakukan pembayaran oleh pengecer ke Rekening Koran milik perusahaan.
Beraksi Sejak 2023-2025
Pada tahun 2025 tata cara penyaluran pupuk bersubsidi ini kemudian diibakukan dalam standar operasional prosedur (SOP) milik PT Aneka Usaha Boyolali.
"Bahwa terdapat hasil penjualan pupuk bersubsidi PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda) kepada KPL pada Tahun 2023 sampai dengan 30 April 2025 yang tidak disetorkan ke rekening khusus pupuk milik PT Aneka Karya Boyolali pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang mengakibatkan kerugian perusahaan dan selanjutnya menjadi kerugian daerah/negara," beber dia.
"Di mana hasil penjualan pupuk dari KPL tidak diterima oleh perusahaan sebesar kurang lebih Rp 2.172.954.198 (Dua miliar seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah)," sambungnya.
Dijerat Sederet Pasal
Setelah dilakukan pemeriksaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Boyolali menahan AF dan AP di Rutan Boyolali. Pasal yang disangkakan, kata Gedion, Primair yakni Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidiair, Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Gedion menambahkan, penyidikan masih terus berkembang guna mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
