Kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Gulingan I Ketut Rai Darta segera disidang. Setelah dua tahun penyidikan, polisi akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Badung pada Kamis (18/4/2024).
"(Pelimpahan berkas diserahkan) penyidik Polres Badung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung," kata Kasi Intelijen Kejari Badung I Gede Ancana, Jumat (19/4/2024).
Rai diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Gulingan senilai Rp 30,9 miliar. Modusnya, Ancana berujar, Rai membuat laporan fiktif sejak 2004-2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembari menunggu jadwal persidangan, Rai ditahan sementara selama 20 hari atau hingga 7 Mei 2024 di Lapas Kerobokan. "Selanjutnya JPU segera menyiapkan kelengkapan administrasi, untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor PN Denpasar," imbuh mantan Kasi Intel Kejari Gianyar itu.
Ancana menambahkan kasus dugaan korupsi mencuat setelah sejumlah nasabah LPD Gulingan mengeluh tidak bisa menarik dana tabungannya. Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan sekitar Mei 2021.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan Rai mengakibatkan lembaga perkreditan yang dipimpinnya merugi hingga Rp 30,9 miliar. Polisi lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.
(iws/iws)