Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar di kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Selasa (12/9/2023). Uang pengembalian tersebut dari narapidana I Made Sudama sebagai mantan ketua dan I Gede Sartana sebagai mantan seksi kredit.
I Made Sudama dan I Gede Sartana melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar lebih. Mereka divonis 4 tahun penjara dan sudah dinyatakan inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) atas kasus tersebut.
Keluarga I Made Sugama menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar dan keluarga I Gede Sartana mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 665 juta. Uang pengganti itu akan dikembalikan ke kas negara lalu diteruskan ke LPD Desa Ped.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pengembalian ini kedua terpidana tidak menjalani hukuman pidana tambahan hanya menjalani hukuman pokok, yakni empat tahun penjara " ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Lapatawe B Hamka, Selasa.
Dijelaskan, perkara tindak pidana korupsi LPD Ped, Nusa Penida, bergulir hingga tingkat kasasi. Hakim menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara ini menguatkan vonis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
I Made Sugama divonis penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sugama juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 bulan, harta bendanya dapat disita untuk dilelang oleh jaksa. Jika tidak mempunyai harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sedangkan I Gede Sartana divonis penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sugama juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 665 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang oleh jaksa. Jika tidak mempunyai harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Istri I Made Sugama, Ni Made Seni mengaku berbulan-bulan berusaha meminjam uang untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
"Saya berbulan-bulan pinjam uang ke sana-kemari (untuk membayar uang pengganti)," ungkap Made Seni.
Made Seni mengatakan untuk membayar kerugian negara dari kasus yang menjerat suaminya, ia harus menyiapkan uang mencapai Rp1 miliar. Wanita asal Desa Ped itu, juga hendak menjual tanah warisan, namun tidak kunjung laku. Sampai akhirnya ia meminjam ke kerabat maupun ke tetangga.
"Ada yang memberi pinjaman tanpa bunga, ada juga yang dengan bunga 1 persen. Saya berupaya biar bisa terkumpul (pengembalian kerugian negara). Nanti saya jual tanah warisan untuk kembalikan," ujar Made Seni yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
(nor/gsp)