
Mantan Kadis PMD Muba Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Internet Desa
Mantan Kadis PMD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Richard Cahyadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara atas kasus korupsi internet desa
Mantan Kadis PMD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Richard Cahyadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara atas kasus korupsi internet desa
Tiga terdakwa korupsi dana internet desa di Muba divonis penjara berbeda-beda, mulai dari 1 tahun hingga 7 tahun. Kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.
Kejati Sumsel menetapkan RC sebagai tersangka kasus dugaan korupsi internet desa. Dia sebelumnya sudah ditetapkan tersangka kasus aplikasi Santan.
Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi internet desa. Lantas bagaimana modus keduanya melakukan aksinya.
Kejati Sumsel tetapkan 2 orang yakni RD dan MH kasus dugaan korupsi internet desa di Dinas PMD Muba.
Penyidik Kejati Sumsel menemukan rumah DPO tersangka inisial R, dari penemuan rumah ini penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka.
Oknum ASN di Pemkab Musi Banyuasin, inisial R, menjadi tersangka korupsi jaringan internet desa. Pelaku diduga melakukan mark-up harga langganan internet desa.
Eks Kadishubkominfo Banten Revri Aroes divonis divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang di kasus korupsi Bimtek Internet Desa.