Mantan Kadis PMD Muba Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Internet Desa

Sumatera Selatan

Mantan Kadis PMD Muba Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Internet Desa

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 07 Mar 2025 11:00 WIB
Tiga terdakwa kasus korupsi internet desa Miba jalani sidang tuntutan
Tiga terdakwa kasus korupsi internet desa Miba jalani sidang tuntutan (Foto: Istimewa)
Muba -

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Richard Cahyadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara atas kasus korupsi internet desa. Sidang tuntutan Richard digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (6/3/2025).

Selain Richard, dua terdakwa lainnya yakni Kasi Program Pembangunan Desa Muhzen Alhifzi dituntut delapan tahun penjara, dan Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu M Ridho Andrian dituntut 1 tahun 6 bulan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 .

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Muba di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana penjara selama 7 tahun, Muhzen Alhifzi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan terdakwa M Ridho Andrian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda untuk terdakwa Muhzen Alhifzi dan Richard Cahyadi dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, dan untuk terdakwa Ridho Andrian dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Lalu, untuk pidana tambahan mengembalikan uang pengganti hanya terdakwa Muhzen Alhifzi sebesar Rp 8 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," terang Jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa tersebut melalui masing-masing penasehat hukumnya menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.

Diketahui negara mengalami kerugian Rp 25.885.165.625,00. Sebelumnya menjerat tiga terdakwa Muhammad Arief, Riduan dan Harbal Fijar yang sudah divonis bersalah beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan, penuntut umum mendakwa Richard Cahyadi baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ridho Andrian, Muhzen Alhifzi, Muhammad Arief dan Riduan dalam kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, merugikan keuangan negara sebesar Rp 25.885.165.625,00.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads