Tim Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan 2 orang tersangka hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti kuat sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada Kamis (14/8) kembali dilakukan penetapan 2 orang sebagai tersangka yaitu RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023 dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," katanya kepada wartawan Kamis (15/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanny mengatakan bahwa sebelum ditetapkan tersangka, RD dan MH terlebih dulu diperiksa sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang kuat sehingga keduanya ditetapkan tersangka.
"Kedua tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 14 Agustus-2 September 2024,"ungkapnya.
Vanny menyebutkan, dari kasus tersebut merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 25 miliar. Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(dai/dai)