Oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin, inisial R, menjadi tersangka korupsi jaringan internet desa. Jaksa menyebut modus tersangka adanya mark-up harga langganan internet desa dengan kerugian negara Rp 27 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tersangka R ini melakukan dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adanya mark-up harga langganan internet desa. Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,"katanya kepada detikSumbagsel Jumat (17/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanny menjelaskan ditetapkannya tersangka R ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka MA, Direktur PT ISN yang terlebih dulu sudah ditahan.
"Hari Rabu (15/5) lalu tersangka R ditetapkan diduga terlibat korupsi jaringan komunikasi desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023," ungkapnya.
Adapun perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT ISN berinisial MA ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka. Dia jadi tersangka karena diduga korupsi jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel yang merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.
(mud/mud)