Kejati Sumsel Periksa Istri DPO Terkait Kasus Korupsi Internet Desa di Muba

Sumatera Selatan

Kejati Sumsel Periksa Istri DPO Terkait Kasus Korupsi Internet Desa di Muba

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 20 Jun 2024 19:00 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari
Foto: Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari (Dok. Kejati Sumsel)
Musi Banyuasin -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengembangkan kasus korupsi internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Terbaru, penyidik Kejati Sumsel menemukan rumah DPO tersangka inisial R. Dari penemuan rumah ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka Sari mengatakan tim penyidik menemukan dan mengumpulkan alat bukti dari DPO berinisial R tersangka kasus korupsi internet yakni berupa rumah tiga lantai. Rumah tersebut berada di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu, Muba. Rumah tersebut baru selesai di renovasi dan selesai pada tahun 2023.

"Tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa R menerima aliran uang senilai Rp 7 miliar. Penyidik juga menemukan rumah 3 lantai milik DPO tersangka R," katanya kepada detikSumbagsel Kamis (20/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vanni menjelaskan, dari penemuan rumah itu, penyidik langsung memanggil istri dari DPO R inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Penyidik juga segera melakukan pemeriksaan terhadap istri DPO tersangka R untuk melakukan pengembangan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Vanni menambahkan, penyidik Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, selaku operator siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).

"Ketujuh saksi tersebut diperiksa kemarin Rabu (19/6) dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," ujarnya.

Diketahui Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi jaringan internet desa di Muba yakni R yang saat ini masih DPO, kemudian HF, dan MA sudah dilakukan penahanan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads